BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Minggu (6/8/2023).
Dari total 946 bacaleg, sebanyak 832 bacaleg atau 87, 94 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, sebanyak 114 bacaleg (12, 06 persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 12, 06?caleg yang dinyatakan TMS, " jelas Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Jajang mengatakan, KPU Kabupaten Bekasi masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023, " tuturnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Harits menjelaskan tahapan selanjutnya, pada 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
“Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS, “ terangnya.
Berikut jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tanggal 6 Agustus 2023
- PKB sebanyak 55 orang
- Gerindra : 55 orang
- PDI Perjuangan : 49 orang
- Partai Golkar : 55 orang
- Partai Nasdem : 55 orang
- Partai Buruh : 55 orang
- Partai Gelora : 35 orang
- PKS : 55 orang
- PKN : 10 orang
- Partai Hanura : 28 orang
- Partai Garuda : 5 orang
- PAN : 55 orang
- Partai Bulan Bintang : 55 orang
- Partai Demokrat : 55 orang
- PSI : 55 orang
- Partai Perindo : 55 orang
- PPP : 55 orang
- Partai Ummat : 45 orang. (Red/edd diR)